KeberadaanKomisi Yudisial Sebagai lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 Nama : Rangga Apsa Bretama NIM : 02011181621465 Mata Kuliah : Hukum Konstitusi . Montesquieu membagi fungsi Negara Menjadi 3, yaitu : 1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang Eksekutif maupun Yudikatif kedalam lembaga - lembaga negara di Indonesia. Wujudbudaya organisasi di lembaga keuangan syariah tersebut meliputi perilaku, norma, nilai, falsafah, peraturan, dan iklim organisasi. Kata Kunci: lembaga keuangan syariah, budaya organisasi. 1. 1 Sebuah lembaga pendidikan hanya dapat mengontrol domain internal, namun domain eksternal diluar kemampuan lembaga pendidikan tersebut. Persaingan yang terjadi di antara lembaga pendidikan sebenarnya melakukan pendayagunaan terhadap sumber daya yang dimiliki sehingga menghasilkan jasa pendidikan yang lebih baik, harga terjangkau, kualitas GuruPengajar : Drs. Suwondo (P. Wondo)Matapelajaran : PKnUntuk Kelas X Semua JurusanSMK Muhammadiyah 1 Pandaan Misalnyadi Indonesia disebut (keturunan berdarah biru) yang berhak menjadi pemimpin, sedang yang lain tidak ada pilihan selain menjadi pihak yang di pimpin. Fisik merupakan hal yang menggambarkan tentang keberadaan sesuatu. Begitu juga dengan lembaga pendidikan fisik tersebut berupa, gedung sekolah atau ruang kelas yang TheAssociation of Southeast Asian Nations atau ASEAN [1] berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand dengan ditandai dengan ditandatanganinya ASEAN Declaration (Bangkok Declaration) oleh Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapore and Thailand. Adapun Brunei Darussalam baru bergabung pada 7 Januari 1984, Vietnam pada 28 Menjamintetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila. 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara. 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. 2I81i. Keberadaan forum-forum negara di Indonesia begitu dinamis, Hal tersebut merupakan efek dengan-cara eksklusif dr prosedur pengelolaan kekuasaan negara yg bersifat dinamis pula, setelah masa reformasi forum yg tak ada dlm struktur kelembagaan negara ialah D Dewan Pertimbangan Agung. Dalam soal ini menanyakan mengai forum-forum negara dlm struktur kelembagaan negara sehabis reformasi. Artinya pada masa kini, kira-kira yg gak ada itu apa ya?. Keberadaan forum-forum negara di Indonesia begitu dinamis, Hal tersebut merupakan pengaruh eksklusif dr mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yg bersifat dinamis pula, setelah reformasi forum yg tak ada dlm struktur kelembagaan negara yaitu…PenjelasanKata kunci b. Dewan Perwakilan Rakyat. c. Dewan Perwakilan Daerah. d. Dewan Pertimbangan Agung. ✅ e. Badan Pengawas Keuangan. Penjelasan Maksud soal lembaga negara yg gak ada di masa kini. Kata kunci tidak ada. Jawabannya yaitu D. Kalau Mahkamah Agung, sekarang masih ada. DPR pula masih ada, DPD pula masih ada. BPK Juga kini masih ada. Nah Dewan Pertimbangan Agung, apaan perasaan baru denger, mempunyai arti jawabannya D. Gitu ya jika kira-kira. Kaprikornus Dewan Pertimbangan Agung DPA ini ialah lembaga negara sebelum reformasi adanya pada masa Soekarno & Soeharto, artinya pada masa Orde Lama, & Orde baru bukannya Reformasi. Setelah reformasi DPA ini dihapuskan, DPA fungsinya menunjukkan masukan atau pendapatpada presiden. Namun dlm pelaksanaannya peran DPA ini tak tidak terang. DPA yg merupakan pemberi masukan pada presiden, justru jabatan DPA dirangkap oleh presiden itu sendiri. Makanya alasannya adalah kiprahnya tak maksimal, sehabis pergeseran / amandemen UUD, forum ini dihapus, sehingga di masa reformasi lembaga ini tak ada. Makanya jawabannya D. Namun walaupun sudah tak ada, presiden memerlukan pertimbangan / masukan, sehingga kini ada yg namanya Dewan Pertimbangan Presiden. Berbeda dgn DPA, posisi Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres mempunyai kedudukan di bawah presiden bukan sebagai forum tinggi negara. Kata kunci Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis, Hal tersebut merupakan imbas eksklusif dr mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yg bersifat dinamis pula, sehabis reformasi forum yg tak ada dlm struktur kelembagaan negara adalah D Dewan Pertimbangan Agung / DPA. Jawaban diverifikasi BENAR. Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Gerendel Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara ProsesPengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat habis dinamis. Berbagai rupa pergantian mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Pertukaran tersebut tentu cuma dilakukan moga negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termuat n domestik paragraf kedua dan keempat Perkenalan awal Undang-Undang Radiks Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan pengaturan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Manajemen pengaruh negara bukan hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan administratif. Situasi tersebut dikarenakan supremsi negara bukan hanya otoritas eksekutif saja, saja terwalak pula kontrol legislatif dan yudikatif yang dijalankan makanya lembaga negara lainnya. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut yakni dampak langsung terbit mekanisme pengelolaan kekuasaan negara nan berperilaku dinamis pula. Perkembangan kerangka-lembaga negara di Indonesia dapat kalian tatap dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia bersendikan UndangUndang Asal 1945 sebelum dilakukan pergantian. Keteterangan MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat DPR Kongres Rakyat MA Majelis hukum Agung DPA Dewan Pertimbangan Agung BPK Badan Pemeriksa Keuangan Struktur di atas berubah setelah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu otoritas membentuk undang-undang, supremsi rezim negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola maka itu buram negara yang ditetapkan oleh UndangUndang Bawah Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses tata ketiga jenis kekuasaan negara tersebut. a. Supremsi membentuk undang-undang Pengelolaan Kontrol Negara Di Tingkat Pusat membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Yuridiksi tersebut secara paradigma dipegang maka itu Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Asal Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dominasi tersebut dipegang oleh Kepala negara, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh qada dan qadar Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang otoritas membentuk undang­undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian internal Pasal 20 Ayat 1 ditegaskan bahwa Tiap­tiap undang­undang menuntut persetujuan Dewan Agen Rakyat. Berdasarkan garis hidup tersebut, DPR mempunyai dominasi yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Waktu 1945, DPR mempunyai kedudukan nan lebih kuat dalam pengelolaan pengaruh negara. DPR secara tegas dinyatakan bak pemegang yuridiksi bagi menciptakan menjadikan undang-undang. Situasi tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Dewan Badal Rakyat memegang otoritas takhlik Undang­Undang. Peralihan kadar ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan nan besar intern proses pembentukan satu undang-undang, justru apabila sebuah lembaga undang-undang nan telah ditetapkan maka itu DPR menjadi undang-undang lain disahkan oleh Kepala negara setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan perlu diundangkan. b. Kekuasaan pemerintahan negara Tata Kekuasaan Negara Di Tingkat Kiat rezim negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Kepala negara berkedudukan bak kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Kepala negara ibarat atasan negara spontan sebagai kepala rezim. Sebelum perubahan Undang-Undang Pangkal Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu samudra. Lega awal pemberlakuan Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Hari 1945, Presiden Republik Indonesia selain menjawat kekuasaan eksekutif, sekali lagi memegang pengaruh legislatif dan yudikatif. Situasi ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya sama dengan MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Kepala negara masih kukuh besar, meskipun lembaga-susuk negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah terasuh. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut. 1 Pengaruh pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 2 Kontrol membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat 1 3 Panglima terala angkatan bersenjata nan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Barisan Udara, Pasal 10 Selain itu, Presiden kembali punya kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR berpunca molekul Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan distrik dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berkuasa memberikan grasi, ampunan, rehabilitasi dan abolisi kepada koteng terpidana. Setelah perubahan Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih loyal berkedudukan sebagai pemegang dominasi tadbir di Indonesia. Akan saja, ada beberapa peralihan berkaitan dengan otoritas Presiden di antaranya laksana berikut. 1 Presiden bukan lagi berkedudukan umpama pemegang otoritas membentuk undang-undang. Hal ini ibarat konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berwajib kerjakan mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persepakatan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang mutakadim ditetapkan maka dari itu DPR menjadi Undang-Undang 2 Presiden tidak juga berwenang bagi menyanggang anggota MPR dari utusan golongan, utusan area maupun molekul TNI. 3 Kepala negara teristiadat memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan menyerahkan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Meja hijau Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi. c. Kekuasaan kehakiman Kekuasaan yustisi disebut lagi dominasi yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Asal Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan peradilan dijalankan maka itu Meja hijau Agung beserta gambar yustisi yang terserah di bawahnya. Hal ini ditegaskan n domestik Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain­lain badan kehakiman menurut undang­undang. Setelah perlintasan Undang-Undang Bawah Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang maka itu Mahkamah Agung dan Meja hijau Konstitusi. Pasal 24 Ayat 2 menyatakan Supremsi peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan fisik peradilan yang berada di bawahnya privat lingkungan yustisi umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan kehakiman militer, lingkungan peradilan kepaniteraan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan peradilan. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi suatu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra kerumahtanggaan menyelegarakan pengaturan kehakiman. Peristiwa tersebut memberikan kebolehjadian yang lebih ki akbar lakukan setiap warga negara untuk berburu keadilan dan kepastian hukum. Baca Juga Intensi Negara Republik Indonesia Pengelolaan Dominasi Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Demikian Artikel Pengelolaan Dominasi Negara Di Tingkat Kunci Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nan Saya Buat Semoga Penting Ya Mbloo Kata sandang Terkait Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah? Mahkamah Agung Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Pertimbangan Agung Badan Pengawas Keuangan Jawaban D. Dewan Pertimbangan Agung Dilansir dari Encyclopedia Britannica, keberadaan lembaga-lembaga negara di indonesia begitu dinamis. hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah dewan pertimbangan agung. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan data dibawah ini!1 Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi 5 Presiden dan Wakil Presiden 6 Mahkamah Konstitusi Dari data tersebut di atas yang merupakan lembaga suprastruktur dalam sistem politik Indonesia adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah Reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan Negara adalah? Dewan Perwakilan Daerah Dewan Pertimbangan Presiden Dewan Pertimbangan Agung Dewan Perwakilan Rakyat Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah C. Dewan Pertimbangan Agung. Dilansir dari Ensiklopedia, keberadaan lembaga-lembaga negara di indonesia begitu dinamis. hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah Dewan Pertimbangan Agung. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Dewan Perwakilan Daerah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Dewan Pertimbangan Presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban C. Dewan Pertimbangan Agung adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. Dewan Perwakilan Rakyat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Dewan Pertimbangan Agung. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Struktur lembaga negara Indonesia 1. Struktur lembaga negara Indonesia 2. sebutkan lembaga lembaga negara dalam struktur pemerintahan indonesia! 3. lembaga negara dalam struktur pemerintahan Indonesia 4. sebutkan lembaga negara dalam struktur pemerintahan Indonesia 5. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah 6. Keberadaan lembaga-lembaga negara di indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah ........... 7. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah …. 8. struktur lembaga tinggi negara republik indonesia​ 9. keberadaan lembaga lembaga negara di indonesia begitu tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula,setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah 10. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah masa reformasi berlangsung, maka terdapat perubahan-perubahan dalam struktur kelembagaan, lembaga yang tidak terdapat dalam struktur kelembagaan negara adalah…. 11. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah.... 12. berikut adalah lembaga-lembaga negara yang termasuk dan struktur politik Indonesia kecuali? 13. struktur lembaga negara indonesia setelah amandemen uud 1945 14. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah Reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan Negara adalah…​ 15. struktur kelembagaan negara indonesia sesuai amandemen Tuh disitu semua udah lengkap jawabanya!SEMOGA MEMBANTU 2. sebutkan lembaga lembaga negara dalam struktur pemerintahan indonesia! lembaga eksekutif dan lembaga yudikadif-Dewa Perwakilan Rakyat Indonesia DPR-I-Presiden Dan Wakil presiden Indonesia-Mahkama Agung Republik Indonesia MA-RI-Dewan pertimbangan agung republik indonesi DPA-RI-Badan Pemriksaan Keuangan Republik Indonesia BPK-RI 3. lembaga negara dalam struktur pemerintahan Indonesia lembaga lembaga yufikatif 4. sebutkan lembaga negara dalam struktur pemerintahan Indonesia legislatif,elsekutif,dan yudikatiflegislatif=MPR,DPD,DPReksekutif=presiden,wakil presidenyudikatif=Mahkamama agung,Mahkama konstitusi,komisi yudisial 5. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah jawabandewan pertimabangan agung 6. Keberadaan lembaga-lembaga negara di indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah ........... JawabanDewan pertimbangan agungPenjelasanKarena Dewan Pertimbangan Agung disingkat DPA adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. 7. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah reformasi, lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah …. JawabanDewan Perwakilan Agung yang terdapat dalam BAB iv UUD membantu maaf kalau salah 8. struktur lembaga tinggi negara republik indonesia​ JawabanMPRMajelis Permusyawaratan Rakyat 9. keberadaan lembaga lembaga negara di indonesia begitu tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula,setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG 10. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Setelah masa reformasi berlangsung, maka terdapat perubahan-perubahan dalam struktur kelembagaan, lembaga yang tidak terdapat dalam struktur kelembagaan negara adalah…. JawabanLembaga DEWAN PERTIMBANGAN AGUNGDPA yang terdapat dalam BAB IV UUD membantu 11. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan negara adalah.... Jawabandan konstitusiPenjelasansemoga membantu ya 12. berikut adalah lembaga-lembaga negara yang termasuk dan struktur politik Indonesia kecuali? Komnas HAMlembaga perlindungan anak & perempuanlembaga Bulog 13. struktur lembaga negara indonesia setelah amandemen uud 1945 mahkhamah agung sorry kalo salahpembuka,batang tubuh,penutup 14. Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula, setelah Reformasi lembaga yang tidak ada dalam struktur kelembagaan Negara adalah…​ JawabanDewan pertimbangan agungPenjelasanmaaf kalau salah... 15. struktur kelembagaan negara indonesia sesuai amandemen sebelum amandemen 1. PRESIDEN4. MA5. BPK6. DPAsesudah amandemen 1. MPR2. DPR3. PRESIDEN4. DPD5. BPK6. MA7. MK8. KY

keberadaan lembaga lembaga negara di indonesia begitu dinamis